PKS Seleksi Lomba Baca Kitab Kuning Tingkat Kabupaten/Kota
Serang (8/10) – DPD PKS Kota Serang menggelar lomba baca kitab kuning yang diikuti puluhan santri di Kota Serang. Ini adalah upaya dalam menjaga tradisi ilmiah di kalangan santri. Mukhtar Anam, ketua panitia lomba kitab kuning yang mewakil Ketua DPD PKS Kota Serang, mengatakan bahwa membaca kitab kuning adalah tradisi ilmiah yang dimiliki dunia pesantren. Kitab kuning sebagai karya intelektual ulama terdahulu sampai saat ini memberikan sumbangsih pemikiran dan ilmu bagi umat Islam. Karena itu tradisi semacam ini jangan sampai hilang ditelan zaman.
“Ini adalah tradisi ilmiah yang harus sama-sama kita jaga,” kata Mukhtar usai pembukaan lomba baca kitab kuning II babak penyisihan tingkat Kota Serang yang digelar DPD PKS Kota Serang di kantor DPD PKS Kota Serang di Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Minggu (8/10).
Ketua Bidang Pembinaan Umat (BPU) DPD PKS Kota Serang ini mengatakan bahwa kitab kuning yang digunakan dalam lomba adalah kitab Fathul Mu’in yang sangat populer di kalangan santri, khususnya pesantren tradisional. PKS sendiri menurutnya merupakan partai santri karena ikut menjaga tradisi-tradisi pesantren. Dari lomba ini akan dipilih juara 1, 2, dan 3. Sementara yang diutus ke lomba baca kitab kuning tingkat Provinsi Banten hanya 2 orang.
“Tahun lalu dari kita jadi juara umum lomba baca kitab kuning,” kata Mukhtar. Mulyadi, perwakilan DPW PKS Provinsi Banten, mengatakan bahwa PKS adalah partai dakwah yang tidak hanya mengurusi masalah politik dan pilkada. Menurutnya PKS juga merupakan organisasi massa yang turut membina keumatan. Salah satu pembinaan yang dilakukan adalah dengan mentradisikan lomba baca kitab kuning semacam ini.
“Pesantren kita tidak asing dengan kitab kuning,” katanya. Zainul Haq yang menjadi dewan hakim lomba mengatakan bahwa ada 4 point yang akan dinilai dalam lomba tersebut, yaitu kelancaran dalam membaca, penguasaan materi, penguasaan ilmu nahwu dan sorof, dan adab. Masing-masing peserta akan diberi waktu selama 7 menit untuk membaca dan menjawab pertanyaan dewan hakim.