Miptah : Pola Pembangunan Jalan Melenceng dari Perda

Serang (7/10) Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Banten Miptahuddin menilai, pola pembangunan jalan yang sudah dilaksanakan oleh Pemprov Banten melenceng dari amanat perda nomor 2 tahun 2012 tentang pembangunan Infrastruktur jalan dengan cara penganggaran tahun jamak atau yang lebih dikenal dengan multiyear.

Menurut Miptah, diterbitkannya Perda tersebut adalah untuk mempercepat proses pembangunan jalan dan jembatan yang menjadi asset Pemprov Banten. Seharusnya, dalam perda tersebut diatur bahwa perusahaan kontraktor membangun jalan atau jembatan dahulu yang masuk Perda, baru kemudian Pemprov membayar secara bertahap  dari anggaran APBD Banten yang disahkan melalui sidang paripurna DPRD.

Namun setelah kita lakukan monitoring, yang terjadi Pemprov Banten malah mengalokasikan dahulu anggaran untuk pembangunan jalan dan jembatan, baru dilakukan pembangunan oleh perusahaan pemenang tender. Ujar Miptahudin, Kamis (6/10/2016)

Harusnya dibangun dulu oleh kontraktor perusahaan dalam jangka waktu setahun atau dua tahun, baru dibayar bertahap dengan anggaran APBD Banten, namun dianggarkan dahulu baru ada pengerjaan. Jika begini berarti bukan Perda percepatan pembangunan infrastruktur jalan namanya. Ngapain ada Perda, ujar politisi PKS ini.

Miftah menjelaskan, akibat pola penganggaran baru dikerjakan, banyak jalan yang masuk dalam isi Perda untuk segera dibangun, namun justru belum dikerjakan.

Ia mencontohkan pembangunan jalan dekat KP3B (kawasan pusat pemerintahan Provinsi Banten)  saat ini masih mangkrak belum selesai semua. Jalan Palima-pasar Teneng juga sama masih mangkrak. Jika menggunakan pola multiyear itu tidak akan melenceng, pasti lebih cepat dari perencanaan.

Untuk itu Miptah meminta kepad Pemprov Banten untuk melakukan kajian ulang tentang pola pembangunan jalan yang tertuang pada perda nomor 2 tahun 2012. Ini harus dikaji lagi polanya, karena sudah melenceng dari semangat Perda yang dibuat.

You May Also Like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


*