Nusantara

Polisi Harus Merespons Cepat Dugaan Penistaan Agama

Jakarta (12/10) – Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil menilai pihak berwajib dalam hal ini polisi harus merespons cepat hasil kajian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengategorikan pernyataan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama soal surah Al Maidah ayat 51 memiliki konsekuensi hukum.

Nasir menyebut MUI yang merekomendasikan kepada aparat hukum untuk memproses dugaan penistaan agama mengindikasikan umat Islam masih percaya dengan penegakan hukum di negeri ini.

“Karena kita negara hukum, maka MUI dan beberapa elemen masyarakat kemudian masih percaya dengan hukum di negeri ini. Itu yang harus kita acungkan jempol. Masih percaya dengan penegakan hukum di negeri ini. Tapi mereka masih percaya bahkan MUI pun masih percaya dengan penegakan hukum. Sebagai institusi hukum maka harus merespons dengan cepat,” kata Nasir di Jakarta, Selasa (11/10).

Menyerahkan persoalan dugaan penistaan agama ke ranah hukum,papar Nasir,menunjukkan umat Islam di Indonesia, khususnya di Jakarta, sudah sangat dewasa menyikapi hal-hal seperti itu.

“Bayangkan kalau ada unjuk rasa, merusak dan sebagainya, itu akan memberikan image umat Islam dalam menyikapi ini. Ini bukan pertama kali banyak peristiwa dimana Islam dilecehkan tapi umat Islam tetap dewasa dalam menyikapi,” kata dia.

Nasir meminta polisi menunjukkan profesionalitas dan netralitasnya dalam ajang demokrasi ini. Ia mengharapkan kepolisian harus bisa adil, objektif dan kemudian profesional serta bertanggung jawab dalam menangani laporan masyarakat soal dugaan penistaan agama.

“Jangan diambang-ambang karena itu akan meninggalkan ketidakpastian dan keadilan. Sekali lagi, memang umat Islam memang sudah menyerahkan sepenuhnya kepada institusi penegakan hukum dalam hal ini kepolisian. Maka sudah saatnya kemudian kepolisian meresponnya dengan adil, tanggung jawab, profesional dan objektif,” ujar politikus asal Aceh itu.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button