Pemprov Banten Harus Antisipasi Dampak Pelimpahan Wewenang SMA/SMK.
Serang, (24/01/2017)-Wakil Ketua Fraksi PKS Banten Najib Hamas mengatakan Pemprov Banten Harus mengantisipasi dampak dari pelimpahan wewenang SMA/SMK kepada Provinsi Banten. Pelimpahan tersebut terdapat 11 kewenangan kabupaten dan kota yang rencananya dilimpahkan ke provinsi Salah satunya adalah pengelolaan SMA dan SMK. Pelimpahan kewenangan ini merupakan amanat dari undang-undang nomor 23 tahun 2015 tentang pemerintahan.
Yang perlu dilakukan oleh pemprov adalah bagaimana para pendidik di Banten tidak merasa dirugikan dengan adanya kebijakan tersebut. Di Banten timur terutama Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan sebelum ada kebijakan pengalihan ini, secara Pendapatan mereka tentu lebih besar karena PAD kedua Kota tersebut memang lebih besar jika dibanding dengan Kabupaten ataupun Kota lainnya.
Sementara Untuk Wilayah Kabupaten Lebak dan Pandeglang mungkin kebijakan pengalihan SMA/SMK menjadi wewenang Provinsi justru akan sangat menguntungkan mereka. Mengapa demikian, karena PAD kedua Kabupten tersebut memang lebih sedikit jika dibandingkan dengan pendapatan Kota lainnya. Ujar anggota Komisi IV DPRD Provinsi Banten, Selasa, 24/1/2017
Selain itu kata Najib, pelimpahan tugas pembinaan bidang pendidikan SMA/SMK kepada provinsi tentu cukup berdampak pada rancangan APBD seperti: meningkatnya belanja pegawai, bantuan operasional sekolah menengah swasta dan belanja program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh dinas pendidikan. Pemprov banten perlu membuat langkah-langkah strategis untuk mengantisipasi dampak tersebut.
Akibat dari pelimpahan wewenang seluruh SMA dan SMK di kabupaten dan kota, Pemprov Banten tiap tahunnya harus menganggarkan sekitar Rp1,2 triliun untuk belanja pegawai dan belanja langsung.
Dalam hal ini Pemprov Banten perlu mempersiapkan anggar pada APBD semua harus diperhitungkan dengan baik oleh Pemerintah Provinsi Banten, jadi secara keuangan Pemprov harus siap untuk melakukan pelimpahan kewenangan ini,” tutupnya (HumasPKSBanten).