PKS Banten Siap Jalankan Hasil Rakornas
Serang, 10/3-DPW PKS Banten siap untuk melaksanakan point-point hasil rapat kordinasi nasional (Rakornas) PKS yang telah dilaksanakan pada tanggal 6-8 maret 2017 di Kota Depok-Jawa Barat. Ada sepuluh poin keputusan strategis yang akan menjadi acuan untuk diterapkan dari pengurus pusat hingga daerah. PKS Banten siap untuk mensosialisasikan dan Menjalankan poin-poin keputusan strategis tersebut kepada pengurus daerah dan kader di Banten, kata ketua DPW PKS Banten Miptahuddin, Jumat (10/3/2017).
Miptahudin mengatakan, sepuluh poin yang dihasilkan dalam Rakornas PKS 2017 akan menjadi pekerjaan rumah bersama seluruh kader PKS. “Kita akan lakukan sekuat tenaga untuk bisa merealisasikan poin-poin penting yang merupakan hasil kesepakatan bersama dalam Rakornas,” kata Miptahudin.
Untuk melaksanakan poin-poin Rakornas maka dibutuhkan formulasi baru dan ini sedang dilakukan DPW PKS Banten. “Kami optmisitis bisa mencapai apa yang direkomendasikan Rakornas,” kata Miptahudin.
Ia mengungkapkan, 10 poin keputusan strategis tersebut, antara lain : mengokohakann visi partai sebagai gerakan dakwah, gerakan sosial dan gerakan politik yang disiplin, solid, dewasa dan efektif dalam berkhidmat untuk rakyat dan menjaga keutuhan NKRI. Kedua Pengokohan dan perluasan struktur partai hingga 100 persen tingkat kecamatan dan 75 persen tingkat kelurahan atau desa.Ketiga rekruitmen anggota partai sebanyak 2,24 juta anggota baru, dengan 800.000 diantaranya pemilih pemula. Ujar Miptah disela rapat pengurus DPW PKS Banten.
Selanjutnya, Rakornas mengamanahkan mengokohkan program pusat berkhidmat PKS di 34 propinsi. Keempat, hasil Rakornas Menginstruksikan seluruh kader pejabat publik, baik eksekutif maupun legislatif untuk menjadikan pemberantasan darurat ketimpangan ekonomi dan penegakan hukum sebagai agenda prioritas.
Terkait indikasi kriminalisasi ulama menjadi poin hasil Rakornas yaitu menginstruksikan seluruh kader pejabat publik baik legislatif maupun eksekutif untuk secara kuat mengadvokasi indikasi kriminalisasi dan tindakan hukum yang mengganggu rasa keadilan, terutama kriminalisasi terhadap kalangan ulama dan cendekia. ucapnya