Kabar WilayahKiprah Aleg PKS

Pengurus NU Banten Kunjungi DPRD Provinsi Banten

Kota Serang (13/8)-Pengurus Nahdatul Ulama (NU) Provinsi Banten Kunjungi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Ruang Pimpinan, lantai I, Kawasan Pusat Pemerintahan (KP3B) Provinsi Banten, Jum’at (13/8/2021). Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Budi Prajogo berkesempatan menerima perwakilan organisasi NU KH. Amas Tajuddin. Hadir pula Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten Gembong. R. Sumedi dan anggota Komisi IV Juheni M. Rois.

Dalam kesempatan tersebut, Budi Prajogo, Koordinator Pansus VI DPRD Provinsi Banten, maksud kedatangan Perwakilan Pengurus NU Provinsi Banten bersillaturahmi dan minta Dukungan DPRD Banten atas rencana penyerahan aset tanah dan gedung kepada Majelis Ulama dan Pimpinan Wilayah NU Banten.

Menurut Budi Prajogo hibah tersebut sangat disetujui untuk mendukung MUI dan PWNU Banten dalam meningkatkan pelayananan ummat.”Tentu ini rangkaian proses dari persetujuan DPRD melalui pembentukan pansus Pelepasan Aset Barang Milik Daerah. Saya berharap proses di Pansus nanti tidak memakan waktu yang lama dan BMD yang akan dihibahkan Pemprov Banten kepada MUI ini kiranya dapat bermanfaat untuk digunakan dakwah bagi MUI dan NU dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelayan ummat. Ujarnya

Menurut Politis PKS ini, hibah tersebut bentuk perhatian Pemprov Banten terhadap umat Islam yang telah berperan penting dalam pembangunan keagamaan masyarakat banten “Insya Allah dengan dukungan operasional tersebut bisa bermanfaat. Sehingga MUI dan NU dapat membantu pemerintah provinsi Banten dalam menjalankan peran Dakwah NU Dan MUI Setelah nanti gedung ini menjadi seutuhnya milik umat, diharapkan nanti dapat dioptimalkan dalam pengembangan dakwah dan memberikan nilai positif bagi pembangunan keagamaan di Provinsi Banten.

Sementara menurut ketua komisi III Gembong R.Sumedi, meski pihaknya sangat mendukung Hibah hibah lahan serta bangunan untuk MUI dan PWNU Banten tidak menemukan permasalahan di masa mendatang. Pansus akan melakukan konsultasi dengan BPK terkait pemindahan aset dari Pemprov Banten ke MUI dan PWNU, kalau dari BPK menyarankan kita mengikuti prosedur yang ada di Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, saya rasa dalam 2 hingga 3 hari ke depan dapat diparipurnakan, tetapi kalau ada proses yang harus ditempuh lagi atas saran BPK, ada baiknya kita ikuti supaya di kemudian hari kita tidak menemukan masalah, tentunya kita ingin aset ini dapat bermanfaat bagi PWNU dan umat yang merupakan binaan dari NU dan kita juga dapat tenang memanfaatkan aset ini,” harapnya

Sekretaris PW.NU Banten KH. Amas Tajudin menghaturkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Pemprov Banten yang telah nenindaklanjuti usulannya. Kemudian pihaknya berharap panitia khusus (Pansus) hibah tanah dan bangunan untuk MUI Provinsi Banten dan PWNU Provinsi Banten dapat bisa cepat. Namun tetap menyelesaikannya sesuai dengan mengikuti prosedur yang ada di Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan tahapan pembahasan yang dilakukan oleh Pansus.

“Semoga Allah senantiasa memberi kesehatan, keberkahan dan kemudahan kepada Bapak Gubernur, Bapak Wakil Gubernur serta jajaran Pemprov Banten dan Pansus Hibah Gedung DPRD Provinsi Banten dalam menjalankan tugas,” ujarnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button