Kabar Wilayah

FPKS Ingatkan Gubernur Banten Agar Penyusunan SOPD Memperhatikan Asas Efisien dan Efektif

Serang (7/10) – Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Sanuji Pentamarta mengingatkan Gubernur Banten Rano Karno agar dalam penyusunan SOPD harus dilaksanakan dengan asas efisien dan efektifitas sesuai Pasal (2) PP 18 Tahun 2016.

Jika melihat nota pengantar gubernur Eselonesring III bertambah menjadi 3 orang, Sedangkan jabatan Eselonering IV bertambah menjadi 52 orang. Artinya ada penambahan jumlah jabatan eselonering yang akan menambah beban anggaran.

“Mengenai penambahan eselonering sebanyak 52 orang sebarannya berada di SKPD mana saja?  Apakah hal ini telah memenuhi prinsip efesiensi dan efektifitas?” Kata Sanuji, Rabu (7/10/2016).

Sementara menurut Sekretaris Fraksi PKS DPRD Banten Tuti Elfita mengatakan pada Pasal 2 Raperda Tentang Pembentukan Perangkat Daerah ayat (8) dan ayat (26) tidak terdapat tipologi perangkat daerah. Sementara tipologi perangkat daerah dibagi menjadi tiga katagori yaitu tipe a (beban kerja besar), tipe b (beban kerja sedang), dan tipe c (beban kerja kecil).

“Keduanya masuk tipologi apa?” ungkap Tuti.

Masih menurut Tuti, pada pasal 2 ayat (33) yang berbunyi badan penghubung daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e pada ayat (1) merupakan unsur penunjang kordinasi pelaksanaan urusan pemerintah dan pembangunan daerah dengan pemerintah pusat.

“Fraksi PKS mengusulkan agar eselonering badan penghubung di masukan secara ekplisit kedalam batang tubuh Raperda Tentang Pembentukan Perangkat Daerah,” Ujar Tuti.

Wakil Ketua Fraksi PKS Najib Hamas mengingatkan bahwa SKPD ini akan berjalan baik apabila SDM-nya juga baik, untuk itu dalam pengisian pejabat yang memimpin dan mengelola SKPD haruslah sesuai dengan kompetensi dan profesional.

“Maka Fraksi PKS menyarankan agar terlaksananya proses seleksi yang objektif dan terbuka,” imbuh Najib. (HumasPKSBanten)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button