Kabar Wilayah

DPRD Banten Bentuk Pansus Perda Pemisahan Bank Banten dari PT BGD

Serang – DPRD Provinsi Banten segera membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait pemisahan Bank Banten dengan PT Banten Global Development (BGD) yang merupakan perusahaan daerah induk Bank Banten.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten Gembong R Sumedi di Serang, Kamis (17/10) mengatakan, Raperda tentang pengalihan saham Bank Banten dan penetapan Bank Banten sebagai BUMD Provinsi Banten telah masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2019. Oleh karenannya, DPRD tetap berkomitmen untuk menuntaskannya, karena masih ada sisa waktu sekitar dua bulan.

“Jadi di Prolegda 2019 itu sudah ada, walaupun dewan baru tapi produk prolegda itu tetap berlaku,” kata Gembong usai menggelar pertemuan dengan Biro Bina Perekonomian, Biro Hukum Provinsi Banten dan manajemen Bank Banten di Sekretariat DPRD Banten.

Politikus PKS itu menuturkan, meski 2019 tinggal menyisakan 2,5 bulan lagi namun pihaknya optimistis raperda itu bisa rampung. Untuk itu, DPRD juga kini sudah sangat siap membentuk pansus. DPRD tinggal ada itikad baik dari Pemprov Banten untuk mengusulkan raperda tersebut agar pansus bisa terbentuk.

“Mendorong supaya pansus untuk segera kita jalankan. Komisi III mendorong ke depan agar posisi Bank Banten itu tidak lagi di bawah BGD. Kita ingin di bawah Pemprov Banten. Supaya geraknya juga lebih leluasa dan kalau ada komunikasi bisa ke Pemprov Banten langsung,” kata dia.

Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang itu menilai, dengan Bank Banten yang berada di bawah PT BGD membuat perbankan plat merah tersebut kurang optimal. Dengan posisinya sebagai anak perusahaan, pergerakan Bank Banten dinilai menjadi terbatas.

“Jangan seperti sekarang, kan lewat BGD. Iya kalau BGD sehat, kalau sakit? Kalau dapat deviden masuknya ke BGD, dari BGD nanti berapa kasih ke provinsi. Jadi memang banyak lah tantangan ketika itu tidak langsung,” kata Gembong didampingi Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten Ade Hidayat.

Oleh karenanya, Gembong meminta agar pemprov bisa segera menindakalanjutinya dan tak menutup diri. Jika ada kendala dalam rencana pemisahan tersebut dia mengimbau agar lebih terbuka sehingga bisa dicarikan solusinya bersama.

“Ini kan untuk kepentingan kita semua dan kita semata-mata menggulirkan rencana pembentukan pansus ini untuk kemajuan Bank Banten. Kita bangga dong punya bank sendiri. Yang kita lihat sekarang ini, bagaimana kita menyehatkan Bank Banten,” kata dia.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten Ade Hidayat mengatakan, pemprov selalu bersembunyi pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD jika dibahas soal rencana pemisahan Bank Banten. Bahkan ada pernyataan bahwa pembahasan raperda itu sudah ditutup karena masuk Prolegda 2019.

“Kalau memang mau closing dasarnya apa? Kita pun harus tahu. Kita Komisi III mengharapkan gubernur ini punya niat baik bersama kami untuk paling enggak bagaimana Bank Banten ini sehat, usahanya makin berkembang dengan baik. Itu saja niatan kami,” kata Ade.

Politikus Gerindra itu juga tak habis pikir pernyataan dari perwakilan Biro Hukum yang seakan memberi ancaman. Saat itu disampaikan oleh pihak biro hukum, DPRD boleh saja persiapkan membentuk pansus namun hal itu tak bisa jalan kalau pemprov tak mengusulkan raperda tersebut.

“Karena itu mohon jangan ego-egoan. Karena tadi ada bahasa bagaimana bisa memproses kalau kami tidak mengusulkan, katanya begitu. Saya pikir jangan begitu lah, kalau ada niat baik ayo bareng-bareng. Kalau ada masalah kita bisa cari pencerahan bersama, cari solusi bersama,” kata Ade

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button