Proses Hukum Terhadap Gubernur Ahok Harus Tetap Berjalan
Jakarta (10/10) – Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) DPP PKS Almuzzammil Yusuf meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tetap memproses pengaduan dari masyarakat terkait laporan masyarakat terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pasalnya, pernyataan tersebut masuk ke dalam ranah pidana umum.
“Bukti penghinaannya jelas. Meskipun yang bersangkutan meminta maaf proses hukum harus tetap berjalan. Karena ini masuk pidana umum. Jadi tidak perlu dikaitkan dengan surat edaran Kapolri tentang Pilkada. Apalagi yang bersangkutan adalah bakal calon. Belum ditetapkan KPUD sebagai calon resmi gubernur,” tegas Al Muzammil di kantor DPP PKS, Jl TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2016).
Namun Muzzammil mengimbau agar masyarakat dapat mengendalikan diri, tidak terpancing emosi serta memproses secara hukum. Dia beralasan, pernyataan Ahok telah menodai Pancasila karena menyebut ‘dibohongi pakai Surat Al Maidah ayat 51 dan dibodohi masuk neraka’ dalam pidatonya di depan warga Jakarta.
“Pidato Saudara Basuki itu tidak patut disampaikan oleh seorang gubernur yang tinggal di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang majemuk ini. Dia telah menodai Pancasila sila Ketuhanan yang Maha Esa dan sila Persatuan Indonesia,” tuturnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI tersebut mengatakan, pernyataan Ahok tidak cukup dilihat dalam konteks Pilkada. Lebih dari itu, menurutnya, pernyataan Ahok sangat berbahaya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Dia tidak hanya menghina ajaran dan umat Islam tapi juga pernah menghina ajaran agama Kristen yang menyatakan Kristen adalah agama konyol dalam rapat resmi Pemprov DKI Jakarta. Silahkan cek link https://www.youtube.com/watch?v=oF6gx4P_2WY. Pernyataannya memperlihatkan dia telah menodai sila Ketuhanan yang Maha Esa. Wujud dari sila ini adalah sikap saling toleran, menghargai dan menghormati ajaran agama yang berbeda-beda. Dia abaikan ini semua,” terangnya.
Menurut Muzammil, pernyataan Ahok dapat berpotensi menyulut kemarahan umat beragama sehingga menodai sila Persatuan Indonesia.
Karena Ahok adalah gubernur DKI Jakarta yang memiliki kemajemukan umat beragama.
“Dia seharusnya memberikan teladan dengan menjaga ucapannya supaya tidak menghina keyakinan ajaran agama supaya tidak terjadi perpecahan antar antar warga,” pungkas Muzammil.