Legislator : Perlu Aturan Penguatan Ketahanan Pangan Banten
Serang (3/10) Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Banten H. Syaukatuddin mengatakan, diperlukan peraturan Daerah untuk penguatan berbagai permasalahan yang berkaitan dengan ketahanan pangan di Banten dan diperkuat oleh aturan Gubernur untuk mengatur teknis dilapangan.
Peraturan ini merupakan perda yang sangat penting karena berkaitan dengan kebutuhan dasar manusia yaitu kebutuhan pangan. Ketahanan pangan dipandang sebagai hal yang sangat penting dalam rangka pembangunan l untuk membentuk manusia indonesia berkualitas, mandiri, dan sejahtera.
Untuk mencapai tujuan tersebut perlu diwujudkan ketersediaan pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi dan beragam serta tersebar merata di seluruh. Ujarnya saat wawancara di ruang Komisi II DPRD Banten, Senin 03/10/2016.
Menurut Syaukat yang juga anggota Fraksi PKS Banten, Ketahanan pangan dapat diartikan sebagai kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata dan terjangkau.
Syaukat mengharapkan Pemprov Banten terus meningkatkan sarana dan prasarana pertanian seperti: pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan sebagaimana dilakukan oleh perangkat daerah yang membidang urusan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan supaya ketahanan pangan bisa diwujudkan.
Untuk mencapai ketahan pangan, Pemprov banten harus fokus pada pangan pokok dan produk lokal jangan sampai potensi didaerah terkikis atau sampai habis karena pemerintah lebih banyak mengimpor bahan makanan.
Namun mengembangkan produksi pangan yang bertumpu pada sumber daya, kelembagaan dan budaya lokal serta mengembangankan efisiensi sistem usaha pangan. Ujar syaukat.