Kuasa Hukum PKS Tolak Saksi Ahli FH
Jakarta (7/9) — Kuasa hukum PKS menolak saksi ahli yang diajukan kuasa hukum Fahri Hamzah (FH) dalam lanjutan sidang gugatan FH kepada PKS, Rabu (7/9/2016) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pasalnya Margarito Khamis, yang diajukan sebagai saksi ahli adalah pakar hukum tata negara, sementara gugatan FH kepada PKS adalah gugatan perdata.
“Kami keberatan dengan saksi ahli yang diajukan karena tidak sesuai dengan kompetensinya. Ini adalah kasus perdata, sementara saksi adalah ahli hukum tata negara sehingga tidak nyambung,” kata Kuasa Hukum PKS, Zainuddin Paru.
Majelis Hakim yang diketuai I Gede Sutrisna meminta kuasa hukum Pengugat menanggapi keberatan kuasa hukum Tergugat. Kuasa hukum Penggugat menyatakan, alasan menghadirkan saksi adalah untuk memberikan penjelasan mengenai hak-hak individu, baik di partai politik maupun dalam ketatanegaraan.
Setelah mendengar alasan kuasa hukum Penggugat, majelis hakim melakukan musyarah dan memutuskan bisa menerima kesaksian saksi ahli.
“Keberatan kuasa hukum Tergugat kami catat, namun kami tidak dapat menolak saksi ahli yang diajukan Penggugat,” kata ketua majelis hakim.
Zainuddin Paru berpendapat, kehadiran pakar hukum tata negara dalam kasus perdata menunjukkan bahwa kasus ini semestinya disidangkan dalan pengadilan sengketa internal partai politik, bukan kasus perdata.
“Saya berpendapat kasus ini semestinya di sidangkan dalam konteks perselisihan internal partai politik, bukan kasus perdata,” lanjut Zainuddin.