Politikus PKS Pertanyakan Status Tersangka Habib Rizieq
Jakarta (30/5) – Penetapan tersangka terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab masih menyisakan tanda tanya sebagian kalangan. Ketua DPP PKS Al-Muzzammil Yusuf mempertanyakan status Rizieq menjadi tersangka kasus chat mesum yang juga melibatkan Firza Husein.
Salah satu pertanyaan Muzzamil adalah polisi yang tak menetapkan penyebar chat Rizieq dengan Firza.
“Kenapa penyebarnya belum jadi tersangka? Karena Undang-Undang pornografi itu kan penyebarnya, juga Undang-Undang ITE itu penyebarnya. Sekarang siapa penyebarnya? Kenapa tidak jadi tersangka? Memang Habib Rizieq menyebarkan? Apa Firza penyebarnya? Habib Rizieq sebagai apa kalau dia tersangka? Saya bertanya saja nih,” kata Muzzammil di gedung DPR, Jakarta, Senin, 29 Mei 2017.
Ia juga mempertanyakan dasar hukum mulai dari pasal hingga undang-undang sehingga polisi mempersangkakan Rizieq. Sebab seharusnya yang dipersoalkan lebih dahulu penyebar konten pornografi tersebut.
“Kalau itu (penyebar) tidak ada, lalu apa? Polisikan harus melaksanakan undang-undang. Itu dahulu jelaskan kepada publik sehingga tidak menjadi pertanyaan di publik,” lanjut Muzzammil.
Adapun soal percakapan mesum, ia menjelaskan lembaga sandi negara mengatakan hal itu sulit menjadi barang bukti. Sebab nomor ponsel bisa dibuat ganda. Sebagai contoh, menurutnya percakapan bisa kemungkinan rekayasa.
“Saya tak pernah kirim tapi tiba-tiba muncul atas nama saya. Itu sandi negara ngomong kayak gitu di Komisi I. Kalau soal teks, itu harus dicek ulang dalam rapat komisi I pada periode lalu. Saya hadir. Jadi tidak serta-merta teks itu dijadikan bukti. Karena mengkopi, mendobel, nomor HP itu perkara mudah,” kata Muzzammil.
Sumber: Viva.co.id