Nusantara

PKS Jabar akan Laporkan Pengunjuk Rasa yang Tebar Fitnah

Bandung (18/05) — DPW PKS Jawa Barat akan melaporkan Koordinator lapangan aksi demonstrasi Forum Pasundan Bergerak Ades Kariyadi di kantor DPW PKS Jawa Barat pada Selasa (15/5/2018) ke aparat berwenang.

Dalam aksinya, Ades Kariyadi melakukan sejumlah perbuatan yang diduga merupakan tindakan penistaan, pencemaran nama baik dan fitnah yang merugikan terhadap institusi dan keluarga besar PKS.

Ketua Bidang Polhukam DPW PKS Jawa Barat Sadar Muslihat menegaskan, laporan akan diperkuat sejumlah bukti saksi yang menyaksikan langsung kejadian di lapangan. Bukti berupa cetakan press release, serta video rekaman pada saat aksi berlangsung.

Dalam aksinya, Ades Kariyadi menuduh PKS memiliki paham radikalisme yang menjadi pemicu lahirnya kejahatan terorisme. Hal ini disampaikan dalam orasi tuntutan dan press release (tuntutan poin 1) yang dibuat oleh Ades Kariyadi.

Selain tuduhan tersebut, papar Sadar, Ades Kariyadi juga dalam tuntutan poin 5 mendesak Polri, BIN, Pemerintah dan seluruh elemen rakyat untuk melakukan pengawasan ketat pada seluruh kantor PKS di seluruh Indonesia, guna memantau dugaan keterlibatan PKS dalam aksi radikalis dan teroris.

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat ini melanjutkan, dalam aksi demonstrasi tersebut, PKS telah menerima perwakilan massa aksi untuk melakukan audiensi dan dialog lebih lanjut.

Perwakilan PKS juga telah memberikan kesempatan kepada Ades Kariyadi dkk untuk menyampaikan tuntutannya secara langsung dan membuktikan semua tuduhannya tersebut.

“Namun, tidak ada data ataupun fakta yang disampaikan, sehingga tuduhan tersebut seolah hanya asumsi pendapat pribadi yang bersifat keliru, subjektif dan tendensius belaka,” papar Sadar yang juga menjadi pelapor ini.

Sadar memandang, tindakan Ades Kariyadi dalam aksi tersebut patut diduga memenuhi unsur-unsur tindak pidana penistaan, pencemaran nama baik dan fitnah terhadap PKS sebagaimana diatur dalam KUHP.

Tindakan Ades Karyadi juga patut diduga memenuhi unsur-unsur tindak pidana UU ITE yaitu dengan sengaja mendistribusikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, melalui penyebarluasan press release dan undangan aksi dengan menggunakan sarana pengiriman pesan whatsapp kepada rekan wartawan dan masyarakat umum.

“Kami harap polisi dapat bertindak cepat dan profesional dalam mengusut kasus ini demi menciptakan rasa keadilan, keamanan dan ketertiban di masyarakat. Fiat justitia ruat caelum,” papar Sadar.

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button