Persoalan Pelimpahan Aset Kota Serang Belum Ada Titik Terang
Serang – Bidang Keuangan Dan Aset Daerah DPRD Kota Serang melakukan pertemuan untuk membahas persoalan pelimpahan aset milik Pemkot Serang oleh Pemkab Serang. minggu (7/12/2019)
Dalam pertemuan tersebut menghasilkan beberapa catatan, hal ini disampaikan oleh Ridwan selaku ketua Komisi III setelah pertemuan itu selesai digelar.
Bahwa Pemkab Serang harus segera menyerahkan aset yang menjadi milik hak Kota Serang. “Ini demi pelayanan kepada masyarakat lebih maksimal, terlebih ini menjadi temuan BPK.” Ujarnya
Seperti yang diketahui, dalam Pasal 13 ayat 3 UU 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang, bahwa penyerahan aset dan dokumen dilakukan paling lama 5 tahun sejak Walikota pertama dilantik. Dan di ayat 8 disebutkan, bahwa jika Bupati Serang tidak melakukan penyerahan aset tersebut, maka Gubernur Banten selaku wakil pemerintah, wajib menyelesaikanya.
“Ini sudah lebih dari waktu yg ditetapkan (5 tahun), sekarang sudah 12 tahun belum ketemu titik terang. Perintah UU Gubernur Banten Juga Wajib Menyelesiakan masalah ini” Katanya.
Ridwan mengatakan bahwa dalam waktu dekat Komisi III akan menemui Biro Pemerintahan Provinsi Banten untuk membahas langkah berikutnya. Serta akan berdiskusi dengan teman-teman di Komisi III DPRD Kab. Serang. “Semoga menemukan titik terang.” Tutupnya.