Pandangan Hukum Saksi Ahli FH Justru Sesuai Kebijakan PKS 27 Sep 2016 | 10:26 WIB
Jakarta (26/9) – Kuasa hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainuddin Paru mengatakan apa yang disampaikan Laica Marzuki sebagai ahli dalam sidang gugatan perdata sejalan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai dan sejalan dengan pedoman partai.
“Apa yang dilakukan oleh saksi ahli sudah sesuai apa yang dilakukan oleh pimpinan PKS. Apa yang disampaikan Prof Laica Marzuki itu adalah sejalan dengan partai, sejalan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai dan sejalan dengan pedoman partai,” kata Zainuddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/09/2016).
Walaupun begitu, kata dia, pihak PKS masih keberatan dengan pernyataan ahli terkait dengan pasal 14 peraturan nomor 1 tahun 2014 tentang tata tertib DPR. Tentang pendelegasian ketika saksi ahli mengatakan bahwa pasal ini adalah pasal yang rigid bahwa harus dalam pasal itu ketua dan sekjen padahal ada kondisi tertentu.
“Kami sudah sampaikan tentang undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang peraturan perundangan bahwa harus mengacu dalam kondisi tertentu menjadi keharusan untuk mencari tahu. Misal ketika sekjen meninggal dunia apakah harus wajib sekjen? Ketika sekjen mengundurkan diri tidak ada paksaan dan salah lagi perbuatan melawan hukum atau melanggar hukum menurut Prof Laica tadi, kalau sudah memaksa orang untuk mundur dari jabatannya dalam organisasi. Pendelegasian dalam partai itu diakui dan diterima oleh undang-undang,” ujar Zainuddin.
Hukum internal di semua organisasi partai politik termasuk di PKS, lanjut Zainuddin, adalah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Di bawahnya ada pedoman partai yang melandasi semua sikap dan perbuatan yang dilakukan oleh pimpinan partai maupun anggota partai. Dengan demikian hal yang diatur oleh partai menjadi undang-undang yang berlaku konstitusi yang mengikat di internal partai itu. Partai sebagai institusi dengan pimpinan yang dipercayakan berdasarkan undang-undang.
“Ketika dia mengikrarkan diri sebagai anggota maka ketika masuk dia mendapat kartu anggota, kemudian dia harus bersumpah dan berjanji bahwa dia adalah anggota partai. Maka ketika anggota partai itu dicabut keanggotannya dia sudah tidak punya ikatan hukum apapun,” pungkasnya. (msm)
Keterangan Foto : Aktivitas kader PKS membantu korban banjir Garut (ilustrasi)