Ketua F-PKS DPRD Banten: Permenaker Manfaat JHT Zalimi Buruh, Presiden Harus Evaluasi Menteri Tenaga Kerja
NEWSmedia – Pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (Manfaat JHT) .
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut isinya mengatur tentang manfaat JHT baru bisa diberikan saat peserta mencapai usia 56 tahun.
Ketua Fraksi PKS DPRD Banten, Juheni M Rois, menyatakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terkait manfaat JHT tersebut sebagai bentuk kezaliman kepada buruh.
“Buruh sudah cukup tersakiti saat pemerintah ngotot mengeluarkan Omnibus Law Cipta kerja. Sekarang ditambah dengan aturan Jaminan Hari Tua yang baru bisa dicairkan saat buruh berusia 56 tahun,” kata Juheni dalam siaran pers yang diterima NEWSmedia, Senin, 14 Februari 2022.
Menurut Juheni, mengenai Omnibus Law Cipta Kerja diketahui telah mendapatkan putusan dari Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 soal Cipta Kerja yang berisi larangan untuk dikeluarkannya kebijakan strategis yang berdampak luas terkait dengan UU Cipta Kerja.
Sebagai anggota legislatif, Juheni mengatakan banyak konstituennya yang mengadu terkait aturan Menteri Tenaga Kerja tersebut.
Wakil rakyat asal Kota Serang ini menyampaikan bahwa masyarakat mempertanyakan maksud dari dikeluarkannya aturan tersebut dan meminta kepada dirinya untuk menyuarakan keberatan mereka.
“Kasihan teman-teman buruh ini. Seharusnya pemerintah lebih sensitif mendengar keluhan mereka,” ucapnya.
Lebih lanjut Juheni meminta agar Presiden Jokowi di akhir kepemimpinanya harus bisa memberikan kenangan manis kepada buruh.
Oleh karena itu terkait hal ini, Juheni mengatakan Presiden Jokowi perlu mengevaluasi Menteri Tenaga Kerja.