FPKS MPR RI Kaji Penistaan Agama dari Perspektif Konstitusi
Jakarta (2/2) – Fraksi PKS MPR RI menyelenggarakan Sekolah Konstitusi Kelima, Rabu (1/2), dengan tema “Ancaman Kebhinnekaan: Penistaan Agama Ditinjau dari Perspektif Konstitusi” di Ruang GBHN, Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam sambutannya, Ketua Fraksi PKS MPR RI Tifatul Sembiring menegaskan bahwa merawat persatuan dalam kebhinnekaan Indonesia, keberagaman suku, agama, ras, dan bahasa adat yang dipisahkan pulau, tentu memiliki tantangan tersendiri.
Di sisi lain, tambah Tifatul, dalam Pembukaan (Preambule) Undang-Undang Dasar 1945, pemerintah negara Indonesia melindungi segenap Bangsa Indonesia.
“Artinya, pemerintah akan melindungi seluruh masyarakat, tidak akan membiarkan satu pihak menistakan pihak lain, untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” jelas Tifatul.
Hal itu disinggung Tifatul sebab persoalan penistaan agama tersebut terkait dengan kasus yang mengenai Basuki Tjahaja Ournama atau ahok. Menurut Tifatul, Ahok menjadi tersangka penista agama yang saling menjerat proses persidangan. Persoalan ini menjadi melebar, demo-demo menjadi skala besar. Energi bangsa ini menjadi terkuras amat disayangkan kenapa hal ini menjadi terjadi.
“Padahal dalam membangun, pemerintah dan masyarakat butuh stabilitas dan keamanan, serta sinergi seluruh elemen bangsa. Seolah-olah masyarakat menjadi terbelah di antara yang membela dan menentang Ahok,” jelas Anggota Komisi Bidang Hukum DPR RI ini.
Oleh karena itu Tifatul menjelaskan dengan hadirnya diskusi ini, Fraksi PKS MPR RI dapat mendapatkan masukan serta wawasan yang berkaitan dengan persoalan penistaan agama ditinjau dari perspektif NKRI.
“Serta, bagaimana kesatuan dan persatuan dalam wilayah NKRI dapat kita rawat bersama di tengah bangsa yang majemuk,” jelas Legislator PKS dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara I ini.
Hadir dalam diskusi ini beberapa pemapar, seperti Hamdan Zoelva (Mantan Ketua MK), Muzakir (Guru Besar Hukum UII), dan Irjen Iza Fadri (Koordinator Staf Ahli Kapolri). Juga sebagai hadirin berasal dari unsur Tenaga Ahli Fraksi dan Tenaga Ahli Anggota Fraksi PKS DPR RI.