Kabar Daerah
Cegah Pelanggaran, CAD PKS Kabupaten Tangerang Dalami Aturan Perundangan Pemilu 2019
KABUPATEN TANGERANG – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Tangerang mengadakan kegiatan pembekalan Calon Anggota Dewan (CAD) PKS di Aula Kantor Sekretariat DPD PKS di Jalan Pemda Tigaraksa, Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigakraksa, Ahad (8/10/2018)
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang Undang-undang dan ketentuan Pemilihan Umum kepada para CAD khususnya dan seluruh pengurus dan kader PKS Kabupaten Tangerang,” kata Ketua Bidang Humas DPD PKS Kabupaten Tangerang, Sinung Hartati.
Selain itu juga memberikan pembekalan tentang soliditas dan semangat kepada pengurus dan kader untuk memenangkan PKS di Kabupaten Tangerang pada Pemilu 2019 mendatang.
Pembekalan ini wajib diikuti oleh seluruh CAD untuk tingkat DPRD Kabupaten Tangerang, DPRD Provinsi Banten (sesuai dengan Dapil Kabupaten Tangerang) dan DPR RI (Dapil Banten 3).
“Selain CAD, pembekalan ini wajib diikuti oleh Ketua DPC (Cabang/setingkat kecamatan) se-Kabupaten Tangerang dan Manager Dapil (Daerah Pemilihan) se-Kabupaten Tangerang,” jelas Sinung
Pembekalan ini akan diisi dan disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Kabupaten Tangerang dan Tim Pemenangan Pemilu Daerah (TPPD) PKS Kabupaten Tangerang.
Hadir pula Ketua Tim Pemenangan Pemilu Wilayah (TPPW) sekaligus Ketua DPW PKS Banten, Miptahudin yang menjadi pemateri utama dalam pembekalan tersebut.
Sedangkan Ketua DPD PKS Kabupaten Tangerang, Wishnu Yudhamukti berharap setelah kegiatan pembekalan ini, para CAD, pengurus dan seluruh kader PKS bisa memahami regulasi-regulasi KPU terkait kampanye.
“Sehingga PKS di Kabupaten Tangerang bisa berkampanye dan berkhidmat dengan yakin dan tanpa ragu. Sehingga dengan izin Allah, PKS bisa memenangkan kontestasi Pemilu 2019 di Kabupaten Tangerang,” tutur Wishnu Yudhamukti.