Anggaran Tenaga Honorer Sesuai UMK Diusulkan Masuk APBD-P tahun 2018
Kota Serang, (27/09)- Anggota komisi I DPRD Provinsi Banten Bonie Mufidjar mendorong anggaran untuk Honorer sesuai Upah minimum Kabupaten/Kota supaya masuk masuk adalam APBD perubahan 2018. Sehubungan dengan belanja pegawai non ASN, dengan anggaran dalam APBDP sebesar 10,4 triliyun apakah jumlah yang diterima pegawai non ASN sudah sama atau lebih besar dari UMK.
Dalam hal ini pemprov wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada pegawai non asn dengan perjanjian kerja (PPPK). Walaupun undang- undang aparatur sipil negara memang tidak secara eksplisit menyebutkan bahwa gaji pegawai honorer harus sesuai dengan upah minimum. Ujar Bonie, Kamis, (27/09/2018).
Akan tetapi, upah minimum adalah kebijakan pemprov untuk memberikan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Oleh karena itu Bonie menegaskan, sudah sepantasnya gaji pegawai honorer tidak lebih rendah dari upah minimum, Ujarnya.
Bonie yang juga anggota Fraksi PKS ini sepakat, bagi yang honorer yang diakui pemerintah, minimal harus disamakan dengan UMK salah satu indikator kesejahteraan para honorer yang bekerja di lingkungan Pemprov Banten yaitu besaran gaji yang diterima. Ia mengetahui tugas pegawai honorer cukup besar dalam membantu kinerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Banten.
Sebelumnya Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengatakan kepada pegawai honorer di lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten supaya besaran gaji pegawai honorer bisa sesuai dengan UMK.
Diketahui, pegawai honorer di lingkungan Pemprov Banten mendapat gaji/honor sebesar Rp 900 ribu sampai dengan Rp 1 juta. Sementara besaran UMK di Kota Serang misalnya, mencapai Rp2,8 juta. Adapun jumlah pegawai honorer di lingkungan Pemprov Banten saat ini mencapai 6.000 pegawai. (YU)