Tugas dan Fungsi PPID

Tugas dan Fungsi PPID

  1. Mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana dengan membangun dan mengembangkan Sistem Penyediaan Informasi yang dapat dikelola secara sistematis dan diakses dengan mudah.
  2. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan data, penyimpanan dan mendokumentasikan berdasarkan :
    1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
    2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta
    3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat
Back to top button