Serapan OPD di Bawah 50 Persen, Dewan Beri Rapor Merah
Kota Serang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menyebut rapor merah pantas diberikan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) yang serapan anggarannya masih rendah hingga menjelang pengujung 2019 ini.
Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Serang Tubagus Ridwan Akhmad mengatakan, jika hingga saat ini serapan OPD masih di bawah 50 persen. Maka, pantas diberikan rapor merah. Hal tersebut, karena OPD dinilai gagal dan menghambat pembangunan Kota Serang.
“Jadi, saya kira bagi OPD yang serapannya di bawah 50 persen itu rapor merah, karena bagaimana mau masyarakat merasakan pembangunan, jika realisasi serapannya sendiri tidak sesuai target yang dicapai,” katanya.
Ia mengatakan, jika serapan anggaran rendah. Maka yang dirugikan adalah masyarakat akibat tidak tercapainya program pembangunan. Kemudian ia mengaku aneh, jika OPD beralasan akibat gagal lelang, karena permasalahan klasik itu seharusnya sudah bisa diantisipasi.
“Kalau kemudian alasannya gagal lelang, saya kira itu lagu lama, benang kusut, karena alasannya selalu gagal lelang terus. Sudah tahu masalahnya gagal lelang kenapa gak diantisipasi,” ucap dia.
Ia menuturkan, permasalahan serapan anggaran rendah karena proses perencanaan yang kurang baik. Seharusnya, OPD menerapkan prinsip ‘Money Follow Program’ atau uang yang mengikuti progran kegiatan. Bukan sebaliknya, pagu anggaran disediakan terlebih dahulu dan kegiatannya menyusul.
“Kalau itu dilakukan (money follow program) saya kira bukan kendala dalam serapan anggaran. Ini kan yang terjadi top down, bukan bottom up, yang kita inginkan itu kan money follow program,” tutur Ketua Komisi III DPRD Kota Serang itu.
Atas dasar itu, ia mendorong Wali Kota Serang Syafrudin untuk memangkas pagu anggaran OPD, yang serapannya masih di bawah 50 persen. Hal itu sebagai bentuk punishment bagi OPD yang mendapatkan rapor merah.
“Kami juga mendorong kepada Wali Kota untuk tidak segan memberikan reward dan punishment kepada OPD yang memiliki serapan anggaran bagus dan serapan anggaran rapor merah. Bagi yang di bawah 50 persen kami sarankan di RAPBD 2021 dikurangi saja pagu anggarannya,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Kota Serang Iwan Sunardi mengakui jika serapan anggaran baru mencapai 48 persen untuk anggaran APBD murni 2019. Namun, ia menargetkan akhir bulan ini sudah selesai.
“Karena ada proses lelang yang terhambat. Iya, akhir November ini akan kelar semua yang proses kemarin tinggal fokus ke APBD Perubahan,” kata dia pada Selasa (12/11/2019).
Proses lelang yang terhambat, ujar dia, sebanyak 22 paket pekerjaan dengan nilai belasan miliar. Namun, ia meyakini hingga akhir tahub serapan anggaran bisa tercapai. “Serapan harus 100 persen, minimal 95 persen. Semua sudah berjalan,” ujar dia.
Diketahui, pada rapat evaluasi serapan anggaran triwulan III pada bulan Agustus lalu, secara keseluruhan serapan anggaran Pemkot Serang baru mencapai 43 persen. Beberapa OPD yang masih rendah, di antaranya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), serta Dinas Perdagangan Industri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperdaginkop dan UKM) Kota Serang.