Gugatan Rano-Embay Kandas, WH-Andika Sah Pimpin Banten
Banten (5/4) – Pasangan Wahidin Halim dan Andika Hazrumy dipastikan memimpin Provinsi Banten untuk periode 2017-2002. Hal tersebut bisa dinilai dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) yang diajukan oleh pasangan Rano Karno-Embay Mulya Syarief.
“Alhamdulillah, tahapan pilkada selesai dan dengan keputusan MK ini , pasangan Wahidin Halim dan Andika Hazrumy menjadi pemenangnya. Banten insya Allah punya gubernur dan wakil gubernur baru. Semoga bisa menjadikan Banten lebih maju dan tetap religius” kata Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Banten Miptahudin di Banten, Selasa (4/4/2017).
Sidang MK tentang Perselisihan Hasil Pilkada Banten 2017 pada Selasa, 04 April 2017, Putusan 45/PHP/2017 menyebutkan bahwa Mahkamah dengan tidak bisa memperluas kewenangan Pasal 157 ayat 3, UU 10/2016, Mahkamah tidak sependapat dengan dalil pemohon yang menekankan penegakan keadilan hukum subtantif. Karena itu dapat menjadi preseden buruk bagi Mahkamah. Terlebih Pasal 158 UU 10/2016 sejalan dengan putusan MK tentang batas selisih suara hasil pemilihan gubernur, bupati dan walikota.”
Putusan yang telah ditandatangani oleh 8 Hakim Konstitusi, menolak gugatan Rano-Embay karena Mahkamah menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Konklusi, mahkamah berkesimpulan, pemohon tidak memiliki legal standing. Mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait, dan menolak eksepsi pemohon”.
Sebagai partai yang mendukung pasangan Wahidin Halim dan Andika Hazrumy, PKS mengucapkan selamat kepada pasangan tersebut. “Selamat kepada pasangan Gubernur Wahidin Halim- Andika Hazrumi pada sidang sengketa pilgub Banten 2017. Kemenangan tersebut merupakan kemenangan untuk seluruh warga Banten. Mari bersama membangun Banten. Mari kita lupakan hiruk pikuk masa kampanye yang menyita tenaga dan pikiran kita,” kata Humas DPW PKS Yoga Utama. (msm)