Serang (27/9) – Fraksi PKS Banten menyayangkan perihal keterlambatan Gubernur dalam menyampaikan rancangan perda tentang perubahan APBD seperti yang diatur dalam peraturan menteri dalam negeri (permendagri) no. 37 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah pasal 155 menyatakan bahawa KUA PPAS perubahan APBD disampiakan kepada DPRD paling lambat minggu pertama bulan agustus dalam tahun anggaran berjalan dan disepakati menjadi KUA PPAS perubahan APBD minggu kedua bulan agustus.
Hal itu dikatakan oleh Wakil Ketua Fraksi PKS Banten Najib Hamas disela pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota pengantar Gubernur Banten tentang APBD Perubahan tahun anggaran 2016 di ruang paripurna DPRD Banten. Selasa, 27/9/2016.
Najib yang juga anggota komisi IV DPRD Banten juga meyayangkan keterlambatan penyampain KUA PPAS perubahan APBD yang berdasarkan permendagri nomor 37 tahun 2006 di sampaikan minggu pertama minggu agustus, demikian juga dengan pasal 72 dimana kepala daerah menyampaikan perda perubahan apbd beserta lampirannya paling lambat minggu kedua bulan september. Karena hal ini menyebabkan alokasi pembahasan menjadi sangat sempit sehingga pembahasan apbd perubahan menjadi kurang maksimal. Ujarnya.
Menurutnya, pengelolaan keuangan daerah yang cukup besar ini hendaknya mencerminkan suatu prinsip dasar penegakkan transparansi dan akuntabilitas publik dalam semua tahapannya baik pada saat perencanaan, pelaksanaan, pengawasan maupun pertanggungjawabannya.
Dalam konteks pembahasan RAPBD perubahan banten, Fraksi-PKS melihat masih ada yang harus dibenahi dalam proses pembahasan bersama dprd diantaranya masalah pendeknya alokasi waktu yang disediakan bagi dewan untuk melakukan pencermatan dan pembahasan terhadap rapbd secara maksimal, semoga dalam hal proses ini, dapat menjadi perhatian serius baik pemerintah provinsi maupun unsur dprd propinsi banten . Tutupnya.