Buntut Aturan Terbaru Soal JHT, Presiden Diminta Evaluasi Menaker Ida
TIRTAYASA.ID, SERANG – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Banten meminta Presiden Joko Widodo mengevaluasi kinerja Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah. Alasannya, Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Sebelumnya, JHT bisa langsung cair pada saat peserta resign, kena PHK, atau tak lagi menjadi WNI. Iuran JHT sendiri terbilang cukup besar, yakni 5,7 persen dari gaji pekerja setiap bulannya.
Ketua Fraksi PKS DPRD Banten, Juheni M Rois menyatakan aturan tersebut sebagai bentuk kedzaliman terhadap buruh.
“Buruh sudah cukup tersakiti saat pemerintah ngotot mengeluarkan Omnibus Law Cipta kerja. Sekarang ditambah dengan aturan Jaminan Hari Tua yang baru bisa dicairkan saat buruh berusia 56 tahun,” ujarnya.
Menurut Juheni, Omnibus Law Cipta Kerja sendiri telah mendapatkan putusan dari Mahkamah Konstitusi nomor 91/PUU-XVIII/2020 soal Cipta Kerja yang berisi larangan untuk dikeluarkanya kebijakan strategis yang berdampak luas terkait dengan UU Cipta Kerja. Banyak konstituen yang mengadu kepadanya terkait aturan ini.
Wakil rakyat asal Kota Serang tersebut menyampaikan mereka mempertanyakan maksud dari dikeluarkannya aturan tersebut dan meminta kepada dirinya untuk menyuarakan keberatan mereka.
“Kasihan teman-teman buruh ini. Seharusnya pemerintah lebih sensitif mendengar keluhan mereka,” katanya.
Masih menurut Juheni, Presiden Jokowi diakhir kepemimpinanya seharusnya bisa memberikan kenangan manis kepada para buruh sehingga menurutnya Ia perlu mengevaluasi Menteri Tenaga Kerja.
“Presiden Jokowi perlu mengevaluasi Menteri tenaga kerja atas keluarnya aturan tersebut yang tidak pro kepada buruh,” terangnya. (red)