Nusantara

Pemerintah Tetap Naikkan Iuran BPJS Mandiri Kelas III, FPKS: Mana Janjimu!!

Pontianak – Terhitung 1 Januari 2020, iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengalami kenaikan sebesar 100 persen di kelas mandiri.

Hal ini diperkuat oleh aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kenaikan ini memicu respons Komisi IX DPR RI di beberapa daerah yang menyatakan bulat suara bahwa mereka menolak dengan tegas.

Anggota Komisi IX DPR RI Alifudin, yang ditemui saat acara diskusi dengan jurnalis kota Pontianak menyesalkan adanya kenaikkan tersebut. Sebleumnya Menkes sudah sepakat denganKomisi IX tidak ada kenaikkan untuk kelas III mandiri.

“Tanpa sepengetahuan kami (Komisi IX DPR RI), iuran BPJS Kelas III Mandiri tetap mengalami kenaikan. Hal ini sangat kami sesalkan kepada Menteri Kesehatan dan Kepala BPJS. Mana janjimu (Menteri Kesehatan dan Kepala BPJS), sebab dalam rapat kesepakatan itu jelas, khusus kelas III Mandiri tidak ada kenaikan dan akan dibuat solusi yang terbaik,” tegas Alifudin.

Adanya kenaikan iuran untuk kelas III mandiri telah melanggar kesepakatan bersama antara DPR RI, terutama Komisi IX dengan pemerintah yang telah dibuat tanggal 12 Desember 2019.

“Insyaallah pada rapat selanjutnya 13 Januari, kami dari Fraksi PKS mengusulkan akan segera digelar rapat kembali dengan Menteri Kesehatan dan BPJS karena ini (masalah kesehatan) menyangkut hajat hidup orang banyak, terkhusus orang yang tidak mampu. Dan hal ini membuat kami Komisi IX merasa tersinggung, apa artinya Komisi IX. Padahal kita telah melakukan rapat hingga subuh.” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button